Asosiasi Desak Penataan Serius Industri Lift & Eskalator
Diposting pada 29 Jul 2025

APPLE menyambut langkah Kemnaker yang akan menggelar inspeksi dadakan untuk menindak pelanggaran. Perusahaan yang tak memenuhi standar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kalau pemilik gedung sadar bahwa vendor ilegal itu berisiko hukum dan keselamatan, mereka pasti berpikir ulang. Ini filterisasi internal yang harus dimulai dari pengguna jasa,” kata Nanang.
Selain soal legalitas, APPLE juga menyoroti hambatan impor komponen vital, seperti wire rope yang masuk daftar larangan terbatas (lartas). Padahal, Indonesia belum memiliki produsen lokal dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. “Ini kontradiktif. Di satu sisi dilarang impor, tapi di sisi lain kita belum mampu produksi sendiri. Akhirnya industri mandek,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masuknya unit elevator secara utuh oleh perorangan tanpa jaminan purna jual. Menurutnya, hanya perusahaan resmi yang semestinya diizinkan mengimpor agar ada tanggung jawab menyeluruh. “Itulah yang kami sebut filterisasi eksternal—untuk melindungi konsumen dan menjaga ekosistem industri.”
“Kalau pemilik gedung sadar bahwa vendor ilegal itu berisiko hukum dan keselamatan, mereka pasti berpikir ulang. Ini filterisasi internal yang harus dimulai dari pengguna jasa,” kata Nanang.
Selain soal legalitas, APPLE juga menyoroti hambatan impor komponen vital, seperti wire rope yang masuk daftar larangan terbatas (lartas). Padahal, Indonesia belum memiliki produsen lokal dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. “Ini kontradiktif. Di satu sisi dilarang impor, tapi di sisi lain kita belum mampu produksi sendiri. Akhirnya industri mandek,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masuknya unit elevator secara utuh oleh perorangan tanpa jaminan purna jual. Menurutnya, hanya perusahaan resmi yang semestinya diizinkan mengimpor agar ada tanggung jawab menyeluruh. “Itulah yang kami sebut filterisasi eksternal—untuk melindungi konsumen dan menjaga ekosistem industri.”